| Tentang
FTII |
| - |
 |
| - |
 |
| - |
 |
| - |
 |
| - |
 |
| - |
 |
| - |
 |
| Regulasi |
| - |
 |
| - |
 |
| Dokumentasi |
| - |
 |
| - |
 |
|
|
 |
|
Latar Belakang
"Federasi Teknologi Informasi Indonesia" disingkat FTII atau dalam bahasa
Inggris diterjemahkan dengan nama "Indonesian Information Technology
Federation” disingkat IITF, berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan didirikan pada tanggal 21 November 2001. Disahkan pada tanggal 25 November
2002, dihadapan Notaris Mansur Ishak, SH dan disaksikan oleh Syamsul Mu’arif,
Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia serta Ir. Sukarno
Abdulrachman, selaku Ketua "Masyarakat Telematika” atau MASTEL.
Pembangunan Nasional Indonesia memerlukan pemanfaatan yang maksimum dari
Teknologi Informasi untuk meningkatkan produktivitas segenap sumber daya dan
daya saing bangsa Indonesia. Dengan menghimpun berbagai asosiasi nasional dalam
bidang Teknologi Informasi dalam satu wadah formal, maka diharapkan upaya
pengembangan industri dan peningkatan pemanfaatan Teknologi Informasi secara
lebih luas dapat dilakukan dengan lebih terpadu dan tepat guna.
FTII adalah organisasi yang beranggotakan Asosiasi dalam bidang Teknologi
Informasi dan bidang lain yang terkait dan sejalan dengan tujuan federasi.
Anggota pendiri terdiri dari:
- ASPILUKI - Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia
- APKOMINDO - Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia
- APJII - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
- ANIMA - Asosiasi Animasi Indonesia
Anggota lain yang ikut tergabung dalam FTII adalah :
- ATSI - Asosiasi Telepon Seluler Indonesia
- AWARI - Asosiasi Warnet Indonesia
- APWI - Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia
- ASSI - Asosiasi Satelit Indonesia
Pentingnya Teknologi Informasi bagi Indonesia antara lain adalah:
- Teknologi Informasi (IT) telah menyatu dengan Teknologi Komunikasi (CT)
membentuk istilah ICT (Telematika)
- Alat dukung utama bagi dunia usaha untuk bias bersaing (Ecommerce)
- Alat dukung utama bagi Pemerintah untuk dapat meningkatkan layanan public
(E-government)
Beberapa hal yang memerlukan perhatian:
- Pengembangan Infrastruktur Penunjang :
- Ratio perkapita : PC, pengguna internet, telepon
- Biaya infrastruktur : sambungan baru, jaringan data, biaya telekomunikasi
- Regulasi yang mendukung persaingan bebas dan efisiensi
- Peningkatan SDM
- Kesadaran dan motivasi memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal
- Standart Kompetensi Teknologi Informasi Nasional sebagai acuan bagi
industri, sektor pendidikan, pembinaan, regulator (sertifikasi, akreditasi)
- Program terpadu percepatan peningkatan SDM
- Undang Undang Transaksi Elektronika (Cyber Law)
- Penciptaan Kondisi Pasar Domestik yang Kondusif
- Kepastian Hukum dan Usaha
- Persaingan Bisnis yang sehat
- Intensif yang mendukung investasi dan pengembangan teknologi informasi
( al : pajak dan kemudahan perijinan)
Kegiatan-2 FTII hingga saat ini:
- Dalam Keputusan Presiden RI No. 9 Th 2003, tentang Tim Koordinasi Telematika
Indonesia (TKTI), Mastel dan FTII telah ditunjuk sebagai anggota TKTI dalam
Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan pembiayaan.
- FTII telah menghadap DPR Komisi IV untuk Hearing pada tanggal 16 Juni 2003
|
|
 |
|

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia

Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia

Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia
|